PERBANKAN DASAR
KEGIATAN BANK
1.Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun kegiatan yang dilakukan Bank Umum, antara lain :
Adapun kegiatan yang dilakukan Bank Umum, antara lain :
- Menghimpun dana(funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro(Demand Deposit,Deposit Berjangka(Time Deposit),Sertifikat Deposito,Tabungan(Saving Deposit)
- Memberikan Kredit/Menyalurkan Dana(Lending) - (Kredit investasi,Modal Kerja,Perdagangan,Produktif,Konsumtif,Profesi)
- Menerbitkan Surat Pengakuan Utang
- Memindahkan Uang Baik Untuk Kepentingan Sendiri Maupun Untuk Kepentingan Nasabah
- Menempatkan,Meminjam,Atau Meminjamkan Dana Kepada Bank Lain
- Menerima Pembayaran Dari Tagihan Atas Surat Berharga
- Menyediakan Tempat Untuk Menyimpan Barang Dan Surat Berharga
- Melalukan Kegiatan Penitipan Untuk Kepentingan Suatu Pihak
- Melakukan Penempatan Dana Dari Nasabah Kepada Nasabah Lain Dalam Bentuk Surat Berharga Yang Tidak Tercatat Di Bursa Efek
- Jasa Jasa Bank Lainnya Seperti : Kiriman Uang,Kliring,Inkaso,Safe Deposit Box,Bank Card,Bank Notes,Bank Garansi, Bank Draft,Letter Of Credit, Cek Wisata,Menerima Setoran-Setoran,Melayani Pembayaran,Bermain Dipasar Modal
- Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing
- Melakukan Kegiatan Penyertaan Modal Pada Bank Atau Perusahaan Dibidang Keuangan
- Bertindak Sebagai Pendiri Dana Pensiun
2. Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
Adapun Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat,Antara Lain :
3. Bank Campuran Dan Bank Asing
Adapun Kegiatan Bank Asing Dan Bank Campuran Di Indonesia, Antara Lain :
- Menghimpun Dana Hanya Dalam Bentuk : Simpanan Tabungan Dan Simpanan Deposito
- Menyalurkan Dana Dalam Bentuk : Kredit Investasi,Kredit Modal Kerja,Kredit Perdagangan
- Menerima Simpanan Giro
- Melakukan Kegiatan Valuta Asing
- Melakukan Kegiatan Perasuransian
3. Bank Campuran Dan Bank Asing
Adapun Kegiatan Bank Asing Dan Bank Campuran Di Indonesia, Antara Lain :
- Dalam Mencara Dana, Bank Asing Dan Bank Campuran Juga Membuka Simpanan Giro Dan Simpanan Deposito Namun Dilarang Menerima Simpanan Dalam Bentuk Tabungan
- Dalam Hal Pemberian Kredit Yang Diberikan Lebih Diarahkan Ke Bidang Bidang Tertentu Saja, Seperti Dalam Bidang : Perdagangan Internasional, Bidang Industri Dan Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, Dan Kredit Yang Tidak Dapat Dipenuhi Oleh Bank Swasta Nasional
- Jasa-Jasa Bank Lain Juga Dapat Dilakukan Oleh Bank Campuran Dan Asing Antara Lain :
- Jasa Transfer Jasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan Dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- Jasa Jasa Bank Umum Lainnya