Kamis, 23 Januari 2020

Semangat Belajar Perbankan Dasar

PERBANKAN DASAR
KEGIATAN BANK

1.Bank Umum

    adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun kegiatan yang dilakukan Bank Umum, antara lain :

  1. Menghimpun dana(funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro(Demand Deposit,Deposit Berjangka(Time Deposit),Sertifikat Deposito,Tabungan(Saving Deposit)
  2. Memberikan Kredit/Menyalurkan Dana(Lending) - (Kredit investasi,Modal Kerja,Perdagangan,Produktif,Konsumtif,Profesi)
  3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang
  4. Memindahkan Uang Baik Untuk Kepentingan Sendiri Maupun Untuk Kepentingan Nasabah
  5. Menempatkan,Meminjam,Atau Meminjamkan Dana Kepada Bank Lain
  6. Menerima Pembayaran Dari Tagihan Atas Surat Berharga
  7. Menyediakan Tempat Untuk Menyimpan Barang Dan Surat Berharga
  8. Melalukan Kegiatan Penitipan Untuk Kepentingan Suatu Pihak
  9. Melakukan Penempatan Dana Dari Nasabah Kepada Nasabah Lain Dalam Bentuk Surat Berharga Yang Tidak Tercatat Di Bursa Efek
  10. Jasa Jasa Bank Lainnya Seperti : Kiriman Uang,Kliring,Inkaso,Safe Deposit Box,Bank Card,Bank Notes,Bank Garansi, Bank Draft,Letter Of Credit, Cek Wisata,Menerima Setoran-Setoran,Melayani Pembayaran,Bermain Dipasar Modal
  11. Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing
  12. Melakukan Kegiatan Penyertaan Modal Pada Bank Atau Perusahaan Dibidang Keuangan 
  13. Bertindak Sebagai Pendiri Dana Pensiun
2. Bank Perkreditan Rakyat(BPR)
     Adapun Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat,Antara Lain :

  1. Menghimpun Dana Hanya Dalam Bentuk : Simpanan Tabungan Dan Simpanan Deposito
  2. Menyalurkan Dana Dalam Bentuk : Kredit Investasi,Kredit Modal Kerja,Kredit Perdagangan
Ada Beberapa Larangan Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh BPR, Yakni :
  • Menerima Simpanan Giro
  • Melakukan Kegiatan Valuta Asing
  • Melakukan Kegiatan Perasuransian 

3. Bank Campuran Dan Bank Asing 
     Adapun Kegiatan Bank Asing Dan Bank Campuran Di Indonesia, Antara Lain :

  1.  Dalam Mencara Dana, Bank Asing Dan Bank Campuran Juga Membuka Simpanan Giro Dan Simpanan Deposito Namun Dilarang Menerima Simpanan Dalam Bentuk Tabungan
  2. Dalam Hal Pemberian Kredit Yang Diberikan Lebih Diarahkan Ke Bidang Bidang Tertentu Saja, Seperti Dalam Bidang : Perdagangan Internasional, Bidang Industri Dan Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, Dan Kredit Yang Tidak Dapat Dipenuhi Oleh Bank Swasta Nasional
  3. Jasa-Jasa Bank Lain Juga Dapat Dilakukan Oleh Bank Campuran Dan Asing Antara Lain :
  • Jasa Transfer Jasa Miring
  • Jasa Inkaso
  • Jasa Jual Beli Valuta Asing
  • Jasa Bank Card
  • Jasa Bank Draft
  • Jasa Safe Deposit Box
  • Jasa Pembukaan Dan Pembayaran L/C
  • Jasa Bank Garansi
  • Jasa Bank Notes
  • Jasa Jual Beli Travellers Cheque
  • Jasa Jasa Bank Umum Lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semangat Belajar Simdig.

PEMBUATAN E-BOOK